Kabupaten Kotabaru, yang terletak di Kalimantan Selatan, telah berhasil memperoleh pendapatan pajak yang cukup besar dari hasil produksi sarang burung walet. Pendapatan pajak yang diperoleh sebesar Rp1,13 miliar, menunjukkan bahwa potensi dari sektor burung walet dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian daerah. Dengan adanya peningkatan produksi sarang burung walet di masa depan, diharapkan pendapatan pajak dapat meningkat kembali bahkan mencapai nilai yang lebih tinggi di masa depan. Kebijakan pengembangan industri sarang burung walet akan semakin memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian daerah, ditandai dengan meningkatnya pendapatan dan manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat setempat.
Pendapatan pajak di Kotabaru berhasil mencapai Rp1,13 Miliar pada tahun 2022, berdasarkan pengakumulasian hasil dari Januari hingga November yang diungkapkan oleh Akhmad Rivai, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru. Sebagai tindakan yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak sarang burung walet tercatat sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus dipungut. Hal ini menunjukkan upaya pengelola pajak dalam memanfaatkan potensi sumber daya pajak dengan maksimal demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan, para Pengusaha Sarang Walet diharapkan dapat patuh pada peraturan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan tepat waktu dan benar. Data ini diungkapkan Rivai dalam acara yang diadakan di Kota Baru pada hari Sabtu.
Dalam penjelasannya, seseorang mengungkapkan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang terkait dengan pajak yang dikenakan pada aktivitas pengambilan maupun pengelolaan sarang burung walet. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 13 tahun 2021 mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, telah ditentukan target pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp. 600.000.000. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam memperhatikan potensi sumber pendapatan yang bisa dihasilkan dari sektor walet. Diharapkan bahwa target tersebut dapat tercapai maupun bahkan melebihi target untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sarang burung walet agar dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik.
Pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Kotabaru akan mengalami perubahan signifikan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 15 tahun 2022 yang dialokasikan anggaran sebesar Rp 975.862.000 untuk memperkuat ekonomi daerah dan menjalankan berbagai program penting lainnya. Menurut Ahmad Rivai, perubahan dalam alokasi anggaran ini didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan strategi pemerintah dalam memajukan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk kepentingan publik dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. Selain itu, hingga tanggal 17 November 2022, Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru berhasil mencapai realisasi sebesar Rp. 1,132,780,880,- atau sekitar 116,08% dari total jumlah wajib pajak. Hal ini menunjukkan kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, teruslah memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui kewajiban membayar pajak, agar pembangunan dan kemajuan masyarakat semakin terwujud.
Rivai mengungkapkan bahwa kemampuan untuk menggali potensi pajak Sarang Burung Walet yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan masih belum optimal sampai saat ini. Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan, Bapenda akan terus berupaya secara maksimal baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Camat dan SKPD yang bersangkutan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keberhasilan program serta mencapai target yang diinginkan. Selain itu, pertemuan antar stakeholder juga akan diadakan untuk membangun sinergi dan menciptakan program yang lebih terintegrasi dan efektif. Upaya ini dilakukan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-kotabaru-kalimantan-selatan.html
https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html
https://indonesiayanwoo.com/gaji-karyawan-dan-potensi-keuntungan-bisnis-sarang-walet-di-indonesia