Di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, terdapat kegiatan usaha pencucian sarang burung walet yang telah lama menjadi permasalahan bagi warga sekitar. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan penutupan usaha tersebut agar kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Ada baiknya, pihak yang terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area tersebut.
Pada hari Rabu di kota Surabaya, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, memberikan pernyataan bahwa Komisi A telah mengadakan sebuah rapat dengar pendapat yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, serta beberapa dinas terkait lainnya. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Selasa (23/2) dan bertujuan untuk membahas tentang sarang bulung walet.
Beberapa waktu yang lalu, warga telah mengutarakan keluhannya dan mengundang seorang pakar untuk membahasnya. Jika ada perselisihan atau masalah kenyamanan, sudah ada undang-undang yang harus diambil langkahnya. Oleh karena itu, Ayu meminta agar rekomendasi dari pakar tersebut diimplementasikan dengan segera.
Bing Hariyanto, pemilik usaha sarang burung walet di Jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 Surabaya, mendapat protes dari warga setempat. Hal ini disebabkan lokasi usahanya dianggap melanggar Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman karena terletak di kawasan pemukiman. Meskipun usahanya telah berjalan selama beberapa waktu, namun protes ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar dan membutuhkan upaya penyelesaian yang tepat.
Dia mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari Ketua DPRD Kota Surabaya dan sudah segera ditindaklanjuti oleh Komisi A. Dia berharap bahwa rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang terkait dengan masalah tersebut. Dengan demikian, kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan memperkuat kerjasama antar lembaga.
Apabila OPD enggan untuk memenuhi tuntutan, hal tersebut akan memunculkan pertanyaan pada diri saya. Kecurigaan kami pun akan terasa lebih kuat dan jelas. Hal ini mengundang pertanyaan siapa yang sedang dibela oleh pihak OPD.
Seseorang menyatakan bahwa jika terjadi pengabaian terhadap rekomendasi yang telah diberikan, maka Komisi A akan memanggil kembali OPD terkait demi menjelaskan tindakan mereka yang kurang memadai.
Ketika ditanya tentang masalah pencucian walet di Kota Surabaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eko Agus Supiandi, menjelaskan bahwa pemilik usaha pencucian walet telah mengajukan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Ini menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan mereka dan berusaha untuk mengurangi dampak tersebut melalui tindakan yang berkelanjutan dan terencana. Kami harap bahwa izin mereka akan disetujui setelah memenuhi semua persyaratan lingkungan yang diperlukan.
Dari segi administrasi dan teknis, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin tersebut sudah terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, meskipun terkadang tidak berkenan hati, kita diharuskan untuk mengeluarkan izin tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dengan adanya persyaratan yang telah terpenuhi, izin tersebut sudah sah dan resmi terbit.
Saatan mengganti beberapa kalimat dalam paragraf menjadi lebih unik dan panjang. Saat ditanya tentang protes warga, ia merasa bingung karena menurutnya seharusnya warga tidak hanya menjadi satu orang. Ia menekankan bahwa warga adalah seluruh individu yang menjadi bagian dari suatu komunitas. “Jika saya melihat-lihat, memang ada aduan dari tetangga bernama Pak Agus yang mengadukan masalah tertentu, namun kita harus tetap mengambil langkah yang bijak dalam menindaklanjuti keluhan tersebut,” ungkapnya dengan mantap.
Ditegaskan oleh individu tersebut bahwa hingga saat ini, tidak terdapat keluhan yang diajukan terkait dengan gangguan suara, bau tak sedap, dan keramaian. Oleh karena itu, semua tudingan yang telah dilontarkan kepada pihak terkait tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Eko Agus memberikan penjelasan terkait rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Surabaya. Ia telah menghadiri banyak rapat bahkan sampai ke Wali Kota Surabaya untuk membahas hal ini. Meskipun begitu, jika masih ada kekurangan dan ketidakpuasan, Eko Agus mengajak untuk menempuh jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Menurutnya, semua proses sudah dilakukan secara lengkap dan sesuai aturan yang berlaku. Eko Agus memastikan bahwa semua pengambilan keputusan telah melalui prosedur yang benar dan transparan. Oleh karena itu, ia tidak ragu untuk menghadapi proses hukum jika dibutuhkan.
Referensi:
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-surabaya-jawa-timur.html
https://pencuciansarangwalet.com/bagaimana-hukum-mengonsumsi-air-liur-burung-walet/