Legislatif Kabupaten Kotabaru menegaskan pentingnya bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk memperoleh izin usaha serta membatasi kebisingan suara yang dihasilkan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha sarang burung walet harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Dengan memperoleh izin usaha yang resmi, pelaku usaha sarang burung walet dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kualitas produk yang dihasilkan. Disamping itu, membatasi kebisingan suara juga merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keharmonisan antara pelaku usaha dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, para pelaku usaha sarang burung walet diharapkan dapat bersikap bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam menjalankan usahanya.
Usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, LSM Formula, Camat, dan Lurah Baharu Selatan, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah, mengungkapkan hasilnya. Pada hari Senin, semua pihak telah bersama-sama mengulas berbagai isu terkait dengan penanaman modal, lingkungan hidup, dan pertanian di wilayah Baharu Selatan. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas topik secara menyeluruh dan mencari solusi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi lingkungan hidup. Atas kesepakatan bersama, Komisi I DPRD Kotabaru dan instansi terkait akan berupaya menjalankan program-program yang telah disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut informasi yang kami terima, terdapat sekitar 4.000 orang yang menggeluti bisnis sarang walet di wilayah Kotabaru. Namun, yang sedikit mengkhawatirkan adalah hanya sekitar 10 persen dari mereka yang sah secara hukum dengan memiliki izin dari instansi terkait. Hal ini diutarakan oleh Edriansyah.
Walaupun begitu, ternyata ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No26 tahun 2019 yang menyatakan bahwa setiap individu atau perusahaan yang bergerak dalam bisnis sarang walet haruslah memiliki izin resmi sebelum dapat melaksanakan aktivitas tersebut secara legal. Artinya, pelaku usaha yang ingin menghasilkan dan menjual sarang burung walet harus memenuhi syarat dan membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh pihak berwenang sebelum bisa memulai operasinya.
Dengan diberikannya izin tersebut, seorang politisi dari Partai Hanura mengungkapkan bahwa proses pengkoordiniran dan pengawasan akan menjadi lebih mudah dilakukan. Selain itu, izin tersebut juga secara otomatis akan menjadi sumber pendapatan untuk daerah. Dengan adanya izin, diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang terjadi di daerah tersebut. Selain itu, pengumpulan pendapatan daerah juga akan meningkat dengan adanya izin ini.
Namun, meskipun usaha gabus memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya, terdapat keluhan yang dialami masyarakat terkait dengan bisingnya suara yang dihasilkan. Hal ini disebabkan oleh ketidakdisiplinan dalam pengelolaan usaha tersebut, yang berdampak pada polusi suara, limbah, serta dampak sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
Pelaku usaha walet harus memahami implikasi sosial yang timbul dari kegiatan mereka, termasuk pengaturan suara yang dihasilkan oleh bunyi-bunyian walet yang tidak boleh melebihi 55 desibel. Suara yang terlalu bising dapat berpengaruh negatif pada pendengaran manusia dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha walet, mereka harus bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan mereka agar tidak merugikan orang lain dan menjaga keharmonisan lingkungan.
Kami memohon agar asosiasi sarang walet di Kota Baru untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha walet dalam hal patuh terhadap aturan-aturan yang diberlakukan terhadap pengelolaan dan perijinan sarang walet. Kami berharap usaha mereka tidak mengganggu masyarakat sekitar. Edrian meminta upaya tersebut seiring dengan semangat keberlanjutan dalam menjaga ekonomi lokal yang lebih baik.
Menanggapi hearing yang dilakukan, ia juga memperjelas bahwa tindak lanjutnya adalah menjadwalkan rapat kerja dengan mengundang instansi terkait. Tujuannya adalah untuk merumuskan kebijakan yang dapat berfungsi sebagai solusi atas dinamika yang muncul di masyarakat yang telah dikeluhkan oleh LSM Formula. Melalui rapat kerja ini, diharapkan dapat ditemukan langkah-langkah yang tepat dan efektif dalam menangani permasalahan tersebut.
Referensi:
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-kotabaru-kalimantan-selatan.html
https://pencuciansarangwalet.com/bagaimana-hukum-mengonsumsi-air-liur-burung-walet/