Di lokasi permukiman di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebanyak 50 personel turun ke lapangan untuk melakukan tindakan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut dilakukan karena bangunan tanpa IMB dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat serta mengganggu ketertiban lingkungan. Dalam hal ini, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan teguran dan memastikan bahwa aturan terkait IMB akan ditegakkan secara konsekuen untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Dengan tindakan ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalitas bangunan yang berlaku.
Kasatpol PP, Tumbur Parluhutan Purba, di Jakarta, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan penyegelan terhadap Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari lantai empat dan lima. Tindakan ini diambil sebagai respons atas aduan warga yang diterima, dengan harapan dapat memberikan pengalaman yang unik dan berharga bagi seluruh pihak yang terlibat. Tumbur mengungkapkan bahwa bangunan tersebut memang tengah dimanfaatkan sebagai tempat bersarang bagi burung walet yang bermukim di kedua lantai tersebut, dan Gedung Walet merupakan salah satu destinasi penting dalam industri penyediaan Sarang Burung Walet. Oleh karena itu, penyegelan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak tegas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan keberadaan burung walet dapat terlindungi dengan baik.
Pada sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat bergantungnya para burung walet, pemilik bangunan yang dikenal sebagai pak lurah menunjukkan perilaku yang non-koperatif dengan menolak menghadiri undangan Satpol PP dan Pemkot Jakpus. Hal ini menyebabkan Tumbur, seorang peternak sarang walet, dan seluruh stafnya menghadapi kendala signifikan ketika hendak menutup erat bangunan. Kendala muncul karena akses masuk ke bangunan terhambat oleh banyaknya puing sisa bangunan dan di las. Wajah Tumbur terpancar kekhawatiran ketika menghadapi masalah ini.
Dalam upaya melakukan penyegelan, petugas dihadapkan pada beberapa kendala terutama dalam hal akses masuk yang tertutup. Selain itu, di lantai empat terdapat hambatan yang menghalangi petugas untuk bisa masuk ke dalam area yang akan disegel. Pengakuan ini disampaikan oleh salah satu petugas yang terlibat dalam proses penyegelan. Sementara itu, Ketua RT 05, Among, mengakui bahwa warga di sekitar lingkungan sering mengeluhkan keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini sangat mengganggu ketenangan warga sekitar. Oleh karena itu, Among menyatakan bahwa keberadaan bangunan tanpa IMB harus segera diatasi agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta meresahkan masyarakat.
Dalam sebuah pernyataan, Among mengungkapkan bahwa beberapa warga di sekitar merasa kurang nyaman dengan adanya Ternak Burung Walet dan hewan lainnya yang berada di lantai empat dan lima. Karenanya, warga telah mengajukan keluhan mereka ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar masalah ini bisa segera ditangani. Lebih lanjut, Among juga menyampaikan bahwa situasi ini membutuhkan solusi cepat dan efektif untuk tetap menjaga kenyamanan warga setempat. Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan tempat ternak tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa merugikan lingkungan dan kesehatan warga di sekitar.
Referensi:
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-jakarta-pusat-dki-jakarta.html
https://ternakwalet.com/desain/desain-gedung-walet-ukuran-8×8/
https://indonesiayanwoo.com/usia-burung-walet-berapa-lama-mereka-bertahan-hidup