Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan telah mengeluarkan permintaan bagi para pengusaha sarang burung walet untuk secara jujur membayar pajak sesuai dengan hasil panen yang mereka peroleh. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat secara umum. oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan ini.
Hadir di Banjarmasin pada hari Rabu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, telah mengungkapkan bahwa PAD dari sektor pajak sarang burung walet selalu sulit dicapai. Padahal target PAD untuk sarang burung walet sendiri terus dipangkas dan bahkan tahun ini hanya ditetapkan sekitar Rp400 miliar saja. Menurut Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang burung walet, setiap kali ada panen maka dipungut pajak sebesar 10 persen.
Menurut Edy, kota ini memiliki banyak sarang burung walet namun hasil pajak yang diterima pemerintah tidak memuaskan. Hal tersebut diduga karena pengusaha sarang walet tidak jujur melaporkan hasil panen. Oleh karena itu, Edy mengatakan bahwa pihaknya tengah serius mengawasi sektor usaha sarang walet agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan pemerintah kota. Edy berkomitmen untuk mengejar masalah ini agar keuntungan yang seharusnya diterima oleh pemerintah bisa maksimal.
Dalam rangka memaksimalkan pemungutan pajak atas sarang walet, Edy telah membentuk tim khusus yang melibatkan pihak kelurahan. Tujuan dari pembentukan tim adalah untuk memudahkan dalam pengumpulan data jumlah sarang burung walet yang ada di kota. Edy menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan data akan dilakukan kembali dengan lebih teliti, sehingga nantinya dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai jumlah sarang walet yang perlu dikenakan pajak.
Edy menyatakan bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah kota tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu diperbaharui. Sebagai upaya untuk mengambil langkah yang tepat dalam pembaruan data, pihaknya berupaya untuk menyinkronkan data dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kota serta pendukung industri sarang walet di provinsi tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan keakuratan data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan di masa mendatang.
Edy mengungkapkan bahwa menertibkan pembayaran pajak sarang walet merupakan tugas yang sulit. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemilik sarang walet yang berada di luar kota bahkan di Jawa. Oleh karena itu, Edy mengakui bahwa tidak ada kepastian mengenai frekuensi dan jumlah panen yang dilakukan oleh pemilik sarang walet tersebut. Untuk itu, hal yang utama untuk dilakukan adalah mengejar kejujuran dari pemilik sarang walet agar pembayaran pajak yang diterima oleh pemerintah sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Referensi:
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-banjarmasin-kalimantan-selatan.html
https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html
https://indonesiayanwoo.com/gaji-karyawan-dan-potensi-keuntungan-bisnis-sarang-walet-di-indonesia
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-batu-jawa-timur.html