Perbaikan Tata Niaga Sarang Burung Walet di Kaltim Didorong oleh KPK

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berdampak pada penerimaan negara dan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim) untuk memperbaiki sektor tata niaga sarang burung walet (SBW). KPK meminta Pemda Kaltim untuk mengoptimalkan sektor tersebut sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi negara dan daerah. Perbaikan di sektor SBW diharapkan dapat meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya. Dengan demikian, langkah ini akan memberikan dampak optimal bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta meningkatkan penerimaan negara dan daerah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, telah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, KPK menemukan potensi risiko terjadinya kerugian keuangan daerah terutama pada sektor penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp 564 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nawawi Pamolango saat menghadiri acara FGD Tata Niaga Sarang Burung Walet dengan tema “Sinergi Antara Instansi dalam Penyelesaian Masalah Tata Niaga SBW untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak” yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan pada hari Rabu. Meskipun demikian, KPK tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan guna mengatasi masalah tersebut. Nawawi Pamolango mengungkapkan pandangannya dalam acara tersebut.

Menurut Nawawi, risiko keuangan pada tingkat daerah dapat dihitung dengan cara mengukur perbedaan antara penerimaan pajak SBW yang terealisasi pada tahun 2020 dengan estimasi penerimaan pajak SBW pada tahun yang sama. Data dari DJPK Kemenkeu menunjukkan bahwa perbedaan tersebut senilai Rp12,8 miliar. Akan tetapi, dengan menggunakan data IQFAST dan mengasumsikan volume ekspor sebanyak 1.155 ton dan harga rata-rata Rp5 juta/kilogram, maka estimasi penerimaan pajak SBW seharusnya mencapai Rp577,5 miliar. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan yang signifikan pada daerah tersebut. KPK juga telah mengungkapkan beberapa permasalahan dalam tata niaga Sarang Burung Walet (SBW) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, di antaranya adalah pengenaan pajak yang diberlakukan pada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk beroperasi. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengusahaan batu bara yang harus segera ditindaklanjuti. Terdapat tiga hal yang dapat menghambat suatu usaha, seperti lokasi usaha yang tidak memenuhi peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kurangnya ketepatan dalam pengumpulan dan penyampaian data produksi, dan kurangnya pemahaman tentang regulasi yang berkaitan dengan RDTR sehingga lokasi usaha yang dipilih menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpotensi untuk dihentikan oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian dan pemahaman yang jelas dalam memilih lokasi usaha dan juga menjaga akurasi dan validitas data produksi yang disampaikan. Para petani juga mengalami kesulitan dalam bertransaksi produk SBW karena adanya ketidaktransparanan informasi tentang kondisi pasar, tekanan yang dirasakan, kurangnya akses ke pasar, kesulitan dalam melacak produk SBW yang dihasilkan, peraturan pajak yang kurang jelas dan sulit dipahami, tarif pajak yang terlalu tinggi bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, dan rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, kondisi ini perlu segera diatasi agar para petani dapat memperoleh keuntungan yang adil dan merata di pasaran.

Di satu sisi, masih terjadi sengketa yang berkelanjutan mengenai kewenangan antara pemerintah daerah dan balai karantina dalam proses pembebasan produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, masalah lain yang dihadapi adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara memberikan layanan karantina yang baik serta memenuhi kewajiban perpajakan. Demikianlah yang diungkapkan saat acara tersebut berlangsung. Selama acara, Max Darmawan sebagai Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi data SBW tahun 2020 hingga Juli 2022 yang berasal dari tiga instansi, yaitu Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, dan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda. Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal lain yang juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. Jumlah seluruh komoditi di wilayah SBW pada rentang waktu 2020 hingga Juli 2022 mencapai 703 ribu kilogram. Dalam perhitungan harga rata-rata per kilogramnya yang berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10 juta, didapatkan estimasi potensi omzet sebesar Rp7 triliun. Jika dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 10% dari nilai jual, maka potensi penerimaan daerah dari pajak Sarang dan Gedung Walet dapat mencapai Rp701 miliar. Namun, dengan menggali potensi pada data 2020 dan melihat hasil dari 12 wajib pajak, penerimaan pajak yang tercatat hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterbitkan oleh IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan), selama masa pandemi COVID-19, terjadi peningkatan signifikan jumlah ekspor Sarang Walet (SBW) dari Indonesia, mencapai 1.155 ton dengan nilai sebesar Rp 28,9 triliun. Hasil ini mengalami kenaikan sebesar 2,13% dibandingkan prestasi pada tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 1.131,2 ton senilai Rp 28,3 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pandemi, SBW Indonesia tetap mampu meningkatkan volume ekspor secara signifikan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Menurut laporan Kemendagri, ekspor SBW Indonesia dari tahun 2020 ke 2021 meningkat sebesar 48,5% YoY dengan nilai mencapai 540,4 juta Dolar Amerika. Bahkan di rentang Januari-Februari 2021, tercatat nilai ekspor SBW Indonesia meningkat hingga mencapai USD 101,47 juta Dolar Amerika atau tumbuh sebesar 51,29% YoY. Meskipun demikian, data mengenai penerimaan daerah dalam laporan faktual menunjukkan adanya penurunan yang signifikan. Salah satu tantangan utama yang perlu dihadapi saat ini adalah kekurangan data mengenai bisnis ilegal. Oleh karena itu, diperlukan pembuatan database referensi penarikan pajak agar proses pengawasan terhadap bisnis ilegal dapat lebih efektif dan prosedur penarikan pajak dapat ditingkatkan. Diharapkan langkah ini dapat mendorong peningkatan perekonomian melalui pengelolaan bisnis yang lebih teratur dan efektif.

 

Referensi:

https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-samarinda-kalimantan-timur.html

https://indonesiayanwoo.com/produk/

https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html

https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-berau-kalimantan-timur.html

https://pelatihanwalet.com/tips-sukses-panen-sarang-walet-jam-terbaik-usia-burung-dan-pasar-ekspor.html

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *