Tidak Bayar Pajak, Sarang Walet di Selatpanjang Bisa Disegel oleh Pihak Berwenang

Sebanyak 20 pengusaha yang bergerak di bidang bisnis sarang burung walet di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini berada dalam ancaman penutupan usaha karena enggan melapor dan membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP setempat telah mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak daerah atau gedung usaha pada Selasa (10/5). Kepala Sub Bagian Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi keadilan bersama mengingat banyak pengusaha walet air liur yang tidak mematuhi aturan perpajakan. Mereka bahkan tidak melaporkan keberadaan bisnis mereka sama sekali.

Pihak kami telah melakukan berbagai upaya persuasif agar para pengusaha yang belum mendaftarkan atau melaporkan usahanya dapat segera melakukannya. Salah satunya dengan memasang spanduk di depan gedung. Sebanyak 20 contoh usaha yang dinilai berpotensi telah kami cekada, dan kami berharap dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengusaha dalam bidang tersebut. Demikian disampaikan oleh Rio pada hari Rabu yang lalu.

Menurut Rio, tindakan yang dilakukan oleh pengusaha walet telah melanggar ketentuan Pasal 7 dari Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 mengenai pajak daerah. Karenanya, perusahaan tersebut telah diwajibkan untuk menutup bisnis mereka sementara waktu sampai mereka menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan bagi para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, sekaligus sebagai langkah konkret dari pemerintah dalam menjaga kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Diberikan kesempatan selama 3×24 jam bagi pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya dan juga membayar tagihan pajak. Tindakan teguran atau peringatan akan diterapkan jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Penyegelan usaha akan dilakukan sebagai tindakan terakhir jika pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam kondisi ekstrem, izin usaha dapat dicabut dan usaha akan ditutup secara permanen,” rangkai Rio dengan mantap.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, Rio dengan tegas menginstruksikan bahwa setiap pelaku usaha harus melaporkan rencana usahanya dalam waktu maksimal 30 hari sebelum membuka usahanya. Namun, kenyataannya para pengusaha burung walet di Selatpanjang justru telah melanggar ketentuan tersebut selama bertahun-tahun dengan tidak melapor. Oleh karena itu, melalui tindakan tegas yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Rio optimistis bahwa upaya ini dapat memberikan efek yang positif untuk ke depannya.

 

Referensi:

https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-kepulauan-meranti-riau.html

https://pelatihanwalet.com/menjelajahi-pekerjaan-di-perusahaan-walet-sebuah-pandangan-yang-menarik.html

https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *